Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
Logo LOGO
Loading  0%

Tentang Perusahaan

PT. Noto Sangkara Global adalah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan penyediaan alat kesehatan dengan jangkauan pasar nasional. Perusahaan ini berkomitmen untuk menghadirkan produk alat kesehatan berkualitas tinggi yang memenuhi standar regulasi Kemenkes demi mendukung peningkatan layanan kesehatan di seluruh Indonesia

Our Offered Service

1. Kualitas produk terbaik.

2. Mempunyai izin edar resmi.

3. Memberikan pelayanan yang terintegrasi dengan teknologi untuk efisiensi.

4. Menjamin keaslian produk.

5. Produk sudah melewati CDAKB (Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik).

6. Ketepatan waktu dalam pengiriman serta keamanan produk sampai kepada mitra.

 

Our Goals

Untuk membuka kesepakatan bisnis dan perdagangan antara PT. Noto Sangkara Global dan mitra kolega.

recent-project-img-1

Visi Misi

Mission

Menyediakan dan menyalurkan alat kesehatan terbaik berkualitas serta memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Memberikan pelayanan terbaik dan selalu memperhatikan kepuasan mitra guna menciptakan hubungan baik dalam jangka panjang.

Vision

Menjadi Distributor alat kesehatan nasional dengan jaringan terluas yang menjamin ketersedian produk berkualitas.

recent-project-img-1

SK. Kemenkumham terkait pendirian badan usaha

SK Kemenkumham adalah Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai bukti resmi bahwa sebuah badan usaha berbentuk PT telah mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum. 

Tanpa SK ini, sebuah PT belum memiliki legalitas penuh dan tidak dapat beroperasi secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Badan usaha PT yang sudah punya SK Kemenkumham telah dinyatakan memenuhi syarat hukum untuk beroperasi.

Selain itu, SK Kemenkumham juga bisa berfungsi dan dipakai untuk keperluan administrasi lainnya seperti pengajuan izin usaha lanjutan, pembukaan rekening perusahaan, serta menjalin kerjasama dengan mitra atau investor.

recent-project-img-1

SK. NIB

Nomor Induk Berusaha disingkat NIB adalah nomor identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), setelah melakukan pengajuan melalui OSS (Online Single Submission) yang terintegrasi dengan badan lembaga pemerintah lain. 

Penetapan Nomor Induk Berusaha telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2018 yang mengatur Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. 

NIB Online terdiri dari tiga belas digit acak yang autentik dan diberikan pengaman elektronik serta dibubuhkan tanda tangan asli. 

Bagi pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha merupakan hal yang paling pertama diisi dalam formulir perizinan. Sehingga peranannya sangat penting dan tidak terlepas dari berbagai pengajuan izin di Indonesia. 

recent-project-img-1

SK. Terkait Akte Pendirian PT. Noto Sangkara Global

1. Apa Itu Akta Pendirian PT?

Akta Pendirian PT adalah dokumen resmi yang dibuat oleh notaris sebagai bukti pendirian suatu perusahaan. Dokumen ini berisi informasi penting mengenai PT, antara lain:

  • Nama dan domisili perusahaan
  • Maksud dan tujuan usaha
  • Struktur kepemilikan dan modal
  • Hak serta kewajiban pemegang saham

Akta ini harus dibuat melalui notaris yang kemudian akan mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Tanpa akta ini, sebuah PT belum memiliki legalitas yang sah dan tidak dapat menjalankan kegiatan bisnis secara formal.

recent-project-img-1

NPWP

NPWP untuk PT atau perusahaan merupakan kewajiban yang harus dimiliki oleh setiap badan usaha di Indonesia. Dengan memiliki NPWP, perusahaan dapat menjalankan kewajiban perpajakan, mengurus legalitas bisnis, serta melakukan berbagai transaksi resmi dengan lebih mudah.

 

Apa Itu NPWP untuk PT?

NPWP untuk PT adalah nomor identitas pajak yang diberikan kepada badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) sebagai wajib pajak.

NPWP ini digunakan untuk:

  • Administrasi perpajakan perusahaan
  • Pengurusan izin usaha
  • Transaksi bisnis resmi
  • Pelaporan pajak

Kenapa Perusahaan Wajib Memiliki NPWP?

Berikut alasan utamanya:

  • Syarat legalitas usaha
  • Dibutuhkan dalam pengurusan NIB dan izin usaha
  • Mempermudah kerja sama dengan pihak lain
  • Menghindari sanksi pajak

Menurut ketentuan dari Direktorat Jenderal Pajak, setiap badan usaha wajib memiliki NPWP untuk menjalankan kewajiban perpajakan.

recent-project-img-1